DPRA
dalam sidang paripurna, Jumat (22/4) menyetujui usulan pembentukan kabupaten
baru di Aceh Besar yang diberi nama Kabupaten Aceh Raya. Aceh Raya meliputi
tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoong, Lhoknga, Leupung, Pekan Bada, Pulo
Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal dengan jumlah penduduk 137.000 jiwa.
“Dalam sidang paripurna DPRA merekom usulan pembentukan
Kabupaten
Aceh
Raya, sebab kabupaten induk juga menyetujuinya,” Ketua DPRA, Tgk Muharuddin
kepada Serambi, Jumat (22/4) kemarin.
Agenda sidang paripurna khusus itu membahas tiga kegiatan,
pertama penyampaian LKPJ Gubernur Aceh 2015, kedua pengesahan perubahan raqan
Tata Tertib DPRA dan ketiga pengesahan raqan Tata Cara Beracara DPRA.
Dari tiga agenda itu, satu agenda yaitu penyampaian LKPJ Gubernur Aceh 2015,
harus dijadual ulang, karena menurut informasi dari Pemerintah Aceh, yang akan
menyampaikan LKPJ Gubernur Aceh 2015 itu, diwakili oleh Sekda Aceh, Dermawan,
bukan langsung oleh Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, makanya dijadual ulang.
Penjadualan ulang sidang paripurna khusus LKPJ Gubernur 2015
itu, kata Muharuddin, jangan diartikan anggota DPRA, balas dendam dengan
beberapa agenda rapat anggota DPRA dengan pihak eksekutif, yang belum bisa
dihadiri oleh anggota TAPA dan Kepala SKPA, tapi lebih untuk memberikan arti
kepada agenda yang sesungguhnya.
Usulan pembentukan Kabupaten baru Aceh Raya bisa
dibawa ke dalam sidang paripurna khusus Dewan untuk pengambilan persetujuan dari
anggota DPRA, menurut Muharuddin, pertama persyaratan usulan pembentukan
Kabupaten Aceh Raya dari Aceh Besar, sudah mendapat persetujuan dari
DPRK dan Bupati Aceh Besar. Karena itu, tidak ada alasan, bagi DPRA untuk
menahan dan tidak memberikan rekomendasi untuk pemekaran Aceh Raya tersebut.(her)
Sumber : Serambi Indonesia