DPRA Rekom Pembentukan Aceh Raya


DPRA dalam sidang paripurna, Jumat (22/4) menyetujui usulan pembentukan kabupaten baru di Aceh Besar yang diberi nama Kabupaten Aceh Raya. Aceh Raya meliputi tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoong, Lhoknga, Leupung, Pekan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal dengan jumlah penduduk 137.000 jiwa.

“Dalam sidang paripurna DPRA merekom usulan pembentukan Kabupaten
 Aceh Raya, sebab kabupaten induk juga menyetujuinya,” Ketua DPRA, Tgk Muharuddin kepada Serambi, Jumat (22/4) kemarin.
Agenda sidang paripurna khusus itu membahas tiga kegiatan, pertama penyampaian LKPJ Gubernur Aceh 2015, kedua pengesahan perubahan raqan Tata Tertib DPRA dan ketiga pengesahan raqan Tata Cara Beracara DPRA.

 Dari tiga agenda itu, satu agenda yaitu penyampaian LKPJ Gubernur Aceh 2015, harus dijadual ulang, karena menurut informasi dari Pemerintah Aceh, yang akan menyampaikan LKPJ Gubernur Aceh 2015 itu, diwakili oleh Sekda Aceh, Dermawan, bukan langsung oleh Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, makanya dijadual ulang.
Penjadualan ulang sidang paripurna khusus LKPJ Gubernur 2015 itu, kata Muharuddin, jangan diartikan anggota DPRA, balas dendam dengan beberapa agenda rapat anggota DPRA dengan pihak eksekutif, yang belum bisa dihadiri oleh anggota TAPA dan Kepala SKPA, tapi lebih untuk memberikan arti kepada agenda yang sesungguhnya.


Usulan pembentukan Kabupaten baru Aceh Raya bisa dibawa ke dalam sidang paripurna khusus Dewan untuk pengambilan persetujuan dari anggota DPRA, menurut Muharuddin, pertama persyaratan usulan pembentukan Kabupaten Aceh Raya dari Aceh Besar, sudah mendapat persetujuan dari DPRK dan Bupati Aceh Besar. Karena itu, tidak ada alasan, bagi DPRA untuk menahan dan tidak memberikan rekomendasi untuk pemekaran Aceh Raya tersebut.(her)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »